Kamis, November 21, 2024

BPN Kabupaten Jayapura Ukur Ulang Tanah Lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre

Tim Ukur BPN Kabupaten Jayapura saat melakukan pengukuran tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre, Jumat (4/2/2022) lalu.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura melakukan pengukuran ulang objek bidang tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre, Jumat (4/2/2022).

Pengukuran ulang dilakukan untuk proses persertifikatan tanah sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.

Kepala BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done menguraikan kegiatan yang melibatkan aparat pengamanan tersebut untuk mengukur ulang tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre. Ini sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, bahwa dilaksanakan pengukuran tanah untuk proses persertifikatan tanah sebagai aset Pemda Kabupaten Jayapura.

“Pada intinya kami datang untuk mengukur ulang lahan atau tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre, yang mana ini sesuai permintaan dari Pemkab Jayapura. Pengukuran ulang ini dilakukan untuk proses persertifikatan tanah sebagai aset pemerintah daerah Kabupaten Jayapura,” kata Yosep Simon Done dalam pemaparannya di sela-sela kegiatan pengukuran ulang tanah pelabuhan tersebut.

Yosep Simon Done menambahkan, mekanisme pengukuran ulang ini terbagi menjadi dua (2) tim, yang mana tiap tim terdiri dari tim ukur dan tim patok.

“Untuk itu, kami mohon dukungan dari masyarakat dan juga pemilik hak ulayat guna dapat mendukung kegiatan ini demi pembangunan di Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.

Terkait pelibatan aparat keamanan, Yosep Simon Done enggan menyebutkan alasan pengawalan tersebut.

Kabag Ops Polres Jayapura, Kompol Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK., mengatakan pihaknya diminta BPN untuk mengawal jalannya pengukuran lahan tambang. “Kami sebagai aparat keamanan mendukung penuh kebijakan pemerintah, guna mensukseskan pembangunan di Distrik Depapre,” kata Kompol Komang Yustrio Wirahadi Kusuma.

Lanjutnya, sertifikat merupakan legalitas resmi yang diakui oleh Negara, sehingga dengan adanya legalitas tersebut, diharapkan pembangunan pelabuhan Peti Kemas Depapre akan dapat dipercepat.

“Harapan kami, pemilik hak ulayat dan masyarakat dapat mendukung kegiatan pengukuran ulang ini untuk pembangunan di daerah yang kita cintai bersama ini,” paparnya.

Sekitar pukul 13.50 WIT tim ukur selesai melakukan pengukuran ulang di batas tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre.

Alat yang digunakan BPN/ATR Kabupaten Jayapura untuk mengukur tanah adalah pita ukur, teodolit atau total station dan Global Positioning System (GPS).

Tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre yang dilakukan pengukuran ulang itu akan dilakukan proses sertifikasi tanah oleh tim BPN/ATR Kabupaten Jayapura seluas 24 hektar.

Proses pengukuran ulang ini juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang, AP., S.Sos., M.KP, Kasie Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Jayapura Siner Pangmuslim, Koordinator Tim Ukur BPN/ATR Kabupaten Jayapura Setyo T. U. Harimurti, Kepala Bidang DP2KP Kabupaten Jayapura Richard Suwae, Kapolsek Depapre Iptu I Made Ambo, Kepala Distrik Depapre Yahya Yarisetouw, serta para pemilik hak Ulayat seperti Agustinus Yarisetouw, Lukas Tonggroitouw dan Absalum Sumilena.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here