SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura pada menggelar Rapat Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045. Pada kegiatan itu hadir dari Perguruan Tinggi, unsur Forkompimda, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan sejumlah Pimpinan OPD tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Delila Giay, di Grand Allison Hotel Sentani, Jumat, 23/2/2024.
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura, Delila menyampaikan, Rapat Konsultasi Publik RPJPD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045 merupakan rangkaian tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan rancangan akhir RPJPD di Tahun 2024.
“Sesuai dengan apa yang tertera dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan, bahwa rancangan awal RPJPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah (PD) dan juga pemangku kepentingan dalam rapat konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” jelasnya.
“Rapat ini merupakan media pembentukan komitmen seluruh stakeholder di Kabupaten Jayapura dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode 2025-2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Provinsi Papua,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura sebelumnya, akan segera berakhir masa periodisasinya.
“Pasalnya, tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan bersamaan di tahun 2024. Akhirnya, RPJPD harus dirancang dan juga disusun untuk 20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini di sela-sela kegiatan rapat konsultasi publik tersebut, Jumat, 23 Februari 2024.
“Kita kan sudah susun rancangan awal (Ranwal) RPJPD Kabupaten Jayapura periode 2025-2045. Kita punya RPJPD untuk periodisasi 2005-2025 atau 20 tahun pertama itu nanti berakhir di tahun 2025. Sehingga di dalam aturannya itu satu tahun sebelum berakhirnya masa periodisasi RPJPD yang lama atau 20 tahun pertama, maka kita harus bikin RPJPD yang baru untuk periodisasi 2025-2045 atau 20 tahun ke depan,” paparnya.
Karena dokumen untuk RPJPD tahun 2025-2045 sudah disusun, sehingga dilaksanakan rapat konsultasi publik dengan sejumlah stakeholders pembangunan terkait tahapan penyusunan dokumen dimaksud.
“Dokumen ini sendiri diminta harus telah selesai sebelum tahapan pencalonan Pilkada nantinya. Sehingga para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dalam penyusunan visi misinya, harus menyesuaikan dengan dokumen RPJPD periode 2025-2045,” jelas Parson.
“Dalam rapat konsultasi publik ini, kami sangat berharap rancangan awal yang telah disusun dan mendapatkan masukan, dari seluruh OPD dan stakeholder lainnya,” tutupnya.