Minggu, Desember 22, 2024

ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Pelabuhan Peti Kemas Depapre kepada Pemkab

Foto Bersama usai pertemuan.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, di Ruang VIP Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 1 Maret 2022.

Selain penyerahan sertifikat, ATR/BPN Kabupaten Jayapura juga menyampaikan hasil pengukuran tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre kepada Pemda Kabupaten Jayapura.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done menyebutkan pengukuran tanah lokasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, dari luas tanah seluas 24 hektar hanya bisa dibuat sertifikatnya pada lokasi seluas 14.900 meter persegi.

“Ada beberapa luas bidang tanah yang diukur, tetapi tidak dapat disertifikatkan itu kurang lebih 10 ribu hektar. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 tahun 2016 Pasal 8, salah satunya adalah perairan laut dan danau yang tidak bisa disertifikatkan. Untuk itu, kita presentasikan hal ini dengan harapan ada tindak lanjut untuk bidang tanah yang sudah kita ukur yang masuk ke dalam wilayah laut untuk dilakukan reklamasi atau penimbunan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., mengatakan pertemuan tersebut terkait penyerahan sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre, yang sudah selesai pengukurannya dari BPN kepada Pemda. Dan, pembicaraan lebih lanjut mengenai bagaimana kawasan Pelabuhan Petikemas ini dimaksimalkan termasuk kawasan lautnya, alur kapal dan berapa luas peruntukan laut untuk kapal manuver dan lain-lain.

“Tadi sudah penyerahan sertifikat tanah lokasi dari BPN ke Pemda Kabupaten Jayapura dan pembicaraan lanjut upaya maksimalisasi kawasan pelabuhan termasuk kawasan laut, alur kapal dan berapa luas peruntukan di sekitar laut untuk kapal manuver dan lain sebagainya. Nanti kita masuk ke tahap berikutnya di tahun ini juga” ujarnya.

Mathius juga menegaskan penerbitan sertifikat tanah ini diperlukan untuk kepastian lahan. Karena hal ini sering menjadi kendala bagi Pemda Kabupaten Jayapura mendatangkan investor untuk pengembangan Pelabuhan Petikemas. Termasuk pengelolaan pelabuhan ini, akan ada evaluasi untuk memastikan pengelolaannya antara KSOP atau BSOP.

“Sertifikat ini kita sangat perlu. Misalnya, Kementerian Perhubungan merencanakan dan membiayai hal-hal yang lain itu harus ada kepastian terhadap lahan,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dengan tegas.

Diakui, jika selama ini persoalan tersebut yang menjadi kendala sulitnya Pemkab mendatangkan investor untuk mengembangkan Pelabuhan Depapre

“Pertama kepastian hukum, kepemilikan lahan terus perencanaan ke depan seperti apa? apakah pelabuhan saja? ataukah ada kawasan-kawasan lain yang menunjang pelabuhan, itu yang harus direncanakan matang,”.

Karena, menurut Bupati Jayapura dua periode ini, ada investor yang mau berinvestasi tetapi tidak mau jika hanya pelabuhan saja, harus lebih dari itu, dan itu yang sedang kita jajaki.

Untuk itu, Pemda Kabupaten Jayapura dan ATR/BPN Kabupaten Jayapura akan melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan dengan adanya sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre ini, ke depannya tidak ada lagi pemalangan. Baik oleh masyarakat adat maupun pemilik hak ulayat.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here