SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat berencana membuat Rumah Aman untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan.
Pembuatan rumah aman sebagai rumah singgah pertama itu diharapkan mampu mengatasi permasalahan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan anak jalanan yang ada di Kabupaten Jayapura khususnya di Kota Sentani.
“Kita memang belum ada tempat untuk menampung mereka (ODGJ dan anak jalanan), jadi biasanya kasus yang ada di kita seperti ODGJ itu nanti kita kirim ke RSJD (Rumah Sakit Jiwa Daerah) Abepura. Ya, kita atasi permasalahan ODGJ seperti begitu,” imbuh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jayapura Arry Ronny Deda ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, 5 April 2023.
“Biasanya itu kami menyurat ke RSJ untuk menangani permasalahan ODGJ, karena kita tidak tau pola di rumah sakit jiwa itu seperti apa, kadang-kadang rumah sakit itu lepas kembali orang-orang dengan gangguan jiwa tersebut,” tambahnya.
Arry Deda sapaan akrabnya mengatakan, selama ini pihaknya melihat tidak efektif penanganan atau cara-cara kerja untuk menangani ODGJ maupun anak jalanan, karena tidak adanya tempat rehabilitasi atau rumah aman sebagai rumah singgah bagi mereka.
Kata dia, rumah aman atau singgah menjadi bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Sosial sebagai sarana rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan.
Selain itu, lanjut Arry Deda menyampaikan, rumah aman digunakan untuk tempat singgah sementara bagi ODGJ, juga bisa digunakan untuk tempat disabilitas, anak terlantar atau anak jalanan, korban bencana alam maupun bencana sosial.
“Jadi, rehabilitasi sosial merupakan salah satu tugas kita dan fungsi rumah singgah sebelum masuk ke panti atau rumah sakit jiwa, setelah keluar dari rumah sakit usai diobati mentalnya. Nanti masuk dulu ke rumah aman atau rumah singgah menjadi tempat antara sebelum mereka menemukan keluarganya atau mungkin mereka ternyata tidak punya keluarga disini, kemudian kita titipkan ke panti atau rumah sakit jiwa,” terangnya.
“Biasanya itu ada satu tempat penampungan yang baik dan layak bagi mereka seperti tempat rehabilitasi yang harus kita siapkan. Supaya kita bisa tangani mereka dengan baik. Mereka ini mungkin punya permasalahan beda-beda, ada yang memang betul-betul gangguan jiwa dan ada juga yang hanya stress, sehingga harus ada tempat penampungan dan kita perlu pendukung-pendukung lain. Jadi, semacam ini kerja integrasi yaitu kita kolaborasi dengan teman-teman Kepolisian, Satpol PP, Dinkes dan DPPPA yang menangani masalah ini,” tambahnya.
Diketahui bangunan yang aman dibuat rumah aman atau rumah singgah tersebut berada di salah satu bangunan ruko yang berada di sekitar Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, yang akan direnovasi oleh Dinas Sosial dan didalamnya tidak hanya berupa bangsal saja. Namun juga terdapat fasilitas untuk tempat berlatih, aula, kantor, dapur dan lain sebagainya. Sedangkan untuk daya tampungnya nantinya akan disesuaikan.
“Untuk lokasi kita di Doyo Baru depan Mapolres Jayapura Doyo Baru dan soal kesesuaiannya itu tergantung di mana,” sambung mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Jayapura ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, keberadaan rumah aman atau singgah tersebut nantinya dibawah pengawasan Dinas Sosial.
“Jadi, Tupoksinya ada di kami Dinas Sosial. Karena ini rehabilitasi sosial dan langsung dibawah pengawasan kita,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Jayapura ini.