Minggu, Desember 22, 2024

Aset PLN Papua Diamankan, BPN/ATR Kabupaten Jayapura Serahkan 111 Sertifikat

SENTANI, jayapurakab.go.id – Aset PLN terus dilakukan pengamanan oleh pihak perseroan dengan menggandeng pihak BPN/ATR Kabupaten Jayapura.

Kali ini aset milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) PLN UIP Papua yang diamankan yakni 152 bidang yang tersebar di Kabupaten Jayapura yaitu dari Kuansu hingga Batas Kota.

PT. PLN UIP Papua menerima 111 sertifikat atas bidang tersebut dari BPN/ATR Kabupaten Jayapura dengan nilai aset miliaran rupiah.

Penyerahan ini dilakukan Kepala BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Yosep Simon Done, yang berlangsung di Kantor BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Rabu (10/2/2021).

“Jadi sesuai dengan program dari PLN berdasarkan hasil BKS salah satunya dalam kerjasama dengan BPN dari tingkat provinsi sampai dengan kabupaten,” kata Yosep Simon Done disela-sela penyerahan sertifikat tersebut, di Kantor BPN/ATR Kabupaten Jayapura, Rabu (10/2/2021).

Dalam kerjasama itu, ditegaskan BPN/ATR membantu pihak PLN dalam rangka melegalkan aset-aset tanah milik PLN. Untuk di Kabupaten Jayapura diberikan tanggung jawab melegalkan aset milik PLN sebanyak 152 bidang. Di mana, aset-aset berupa tanah yang sudah dibangun tower-tower listrik milik PLN yang tersebar dari Kuansu sampai di batas kota.

“Dan itu sudah kita kerjakan di tahun 2020. Dari kegiatan itu kurang lebih ada 111 yang sudah kami sertifikat kan. Sisanya ada yang masuk dalam kawasan hutan dan ada juga yang masih tumpang tindih terkait kepemilikannya,” beber Yosep Done.

Yosep Simon Done mengatakan, bahwa kepemilikan sertifikat tanah sangat penting agar memiliki kekuatan hukum untuk melindungi aset. Apalagi aset ini berkaitan dengan kepentingan umum berupa layanan kelistrikan.

“Sebanyak 111 sertifikat ini bisa kami selesaikan dalam tempo yang relatif cepat berkat sikap proaktif rekan-rekan dari PLN UIP Papua,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Proyek Papua, Donald Silaen, menyampaikan apresiasi yang besar kepada pihak BPN Jayapura, karena telah membantu PLN dalam mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah serra properti yang dimiliki oleh PLN. Ini semua demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat Jayapura dan sekitarnya.

“Adapun, hingga akhir tahun 2020, secara nasional nilai aset tanah yang diselamatkan sudah lebih dari 5 triliun rupiah berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” tandasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here