Jumat, November 22, 2024

Apabila Masyarakat Melihat ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Pj Triwarno: Lapor Ke Saya

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si meminta kepada masyarakat untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pj Triwarno menegaskan pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor ASN yang kedapatan tidak netral.

“Apabila ada hal-hal yang menyangkut informasi itu, silahkan masyarakat berperan aktif untuk mengawasi netralitas ASN. Bila ada ditemui seperti itu, silahkan dilaporkan saja ke saya nanti saya akan langsung panggil yang bersangkutan,” ucap Triwarno saat diwawancara, Sabtu (11/11/2023).

Ia juga meminta para ASN agar tidak main-main dalam hal netralitas pada saat Pemilu. Terlebih, banyak sekali masukan terkait oknum-oknum ASN yang melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik, juga dengan mudah ikut berkomentar soal pemilu di media sosial, sebab banyak pihak yang akan memantau tindakan para ASN terkait netralitasnya dalam pemilu.

“Kalau didapat seperti itu dilaporkan saja, karena itu tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN. Tugas kita hanya satu, melayani dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini adalah kewajiban bersama, unsur Forkopimda, ASN, Pemerintah, Bawaslu dan KPU dalam menjaga kondusivitas Pemilu 2024,” tegasnya.

“Penting dipahami netralitas ASN itu adalah hal yang harus dan wajib dalam bentuk apapun. Saya juga perintahkan kepada semua jajaran ASN di Kabupaten Jayapura mulai dari Sekda, para pimpinan OPD, artinya dari Eselon II A, Eselon II B, Eselon III A, Eselon III B sampai Eselon IV A dan B beserta seluruh staf, mari kita jaga netralitas ini dalam membuat kebijakan itu, jangan ada yang memihak dan berkepentingan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pj Triwarno mengingatkan tugas ASN melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan, dan tidak boleh ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan-kepentingan (politik) di luar kepentingan dinas dan pelayanan kepada masyarakat.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here