SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Adanya temuan BPK tahun 2017 yang merekomendasikan kepada Bupati Jayapura agar Inspektorat Kabupaten Jayapura harus melakukan monitoring dan mengevaluasi Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau dan juga rekomendasi LHP BPK Tahun 2017 yang menemukan gaji Direksi dan Bawas Perusda Baniyau tidak ada dasar hukum penentuan nominalnya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengatakan temuan-temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) wajib ditindaklanjuti, hal itu disampaikan Pj Triwarno saat diwawancarai, Rabu (09/08/2023).
Kata Pj Triwarno, yang namanya temuan melalui tahapan pemeriksaan itu wajib ditindaklanjuti. Baik itu, yang sifatnya kewajiban setor maupun yang sifatnya kerugian.
“Hal itu semuanya wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hasil temuan berupa rekomendasi LHP BPK 2017, menurut Pj Bupati Triwarno, wajib untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Jayapura atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua tahun 2017.
“Pj Bupati meminta, inspektorat harus tegas dan berani untuk penyelesaian tindak lanjut hasil rekomendasi pemeriksaan BPKP,” jelasnya.