Minggu, Desember 22, 2024

Adanya Instruksi Mendagri, Pemkab Jayapura Akan Bentuk Posko Covid-19 di Kampung/Kelurahan dan RT/RW

SENTANI, jayapurakab.go.id – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan juga Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa (Kampung) dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, Danramil Sentani Mayor Inf. Jhon Dahar dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) yang juga Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie.

Turut juga dihadiri para Forkompimda, sejumlah Kepala OPD dan Kepala Distrik se-Kabupaten Jayapura di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (25/2/2021).

Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro kepada wartawan usai rapat ini menyampaikan, rapat ini dilakukan karena adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta pemberlakuan PPKM berbasis mikro, guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Hari ini, kami dari Pemda dan TNI-Polri serta masyarakat buat rapat seperti yang dianjurkan oleh pusat tentang PPKM. Kita dianjurkan bagaimana kalau boleh sampai di tingkat RT/RW itu ada posko-posko yang bisa menginformasikan perkembangan Covid-19 dan juga pencegahan-pencegahan yang ada harus terlaksana,” ucapnya.

Serta adanya kontrol daripada masyarakat bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga masyarakat itu sendiri bagaimana bisa sadar dengan protokol kesehatan. Termasuk kegiatan-kegiatan pesta nikah minimal ada ijin dan pembatasan.

“Kalau boleh tidak dianjurkan untuk melakukan pesta, yang penting bisa terlaksana ijab kabulnya,” tambah Wabup Jayapura.

Selain itu, Wabup GW juga mengharapkan, semua pihak turut serta membantu bagaimana meminimalkan virus Corona berkembang dan di Kabupaten Jayapura memang sudah pernah dibuat dari tahun lalu, yakni terkait juga dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat.

“Sekarang bagaimana posko-posko ini bisa terbangun dan di situ juga menjadi pusat sumber data, sosialisasi dan juga perkembangan Covid-19 seperti berapa yang meninggal dan berapa yang terpapar akibat Covid-19. Di situ juga harus bisa masyarakat sampai informasinya tentang Covid-19 yang ada di Kabupaten Jayapura, termasuk di beberapa Distrik yang masih berada dalam zona merah, yaitu Distrik Sentani dan Distrik Waibhu,” ujar Wabup GW.

Ada sekitar empat (4) distrik yang berada dalam zona kuning dan 13 distrik lainnya masih dalam zona hijau.

“Ini termasuk terkendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura. Tetapi, kita juga tidak boleh puas diri dengan adanya perkembangan ini. Tapi, kita makin giat lagi untuk bagaimana mencegah Covid-19 itu tidak bisa lagi menjangkit ke masyarakat,” imbuhnya.

Untuk membentuk posko pencegahan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan hingga ke RT/RW, serta pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro akan dikeluarkan suatu peraturan pemerintah.

“Paling nanti tinggal kita bikin peraturan dari pak Bupati itu sendiri, untuk bisa melaksanakan anggarannya sumbernya dari mana itu harus jelas. Dengan adanya peraturan itu, saya kira tidak ada penyalahgunaan anggaran,” tukasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here