Senin, Juli 7, 2025

LMA Fasilitasi Pertemuan Klarifikasi Penyelesaian Sengketa Lokasi SD Negeri Dunlop

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id - Badan Peradilan Adat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura gelar rapat klarifikasi lokasi tanah SD Negeri Dunlop Hawai Sentani bersama pemilik hak ulayat dari tanah adat Wakhuyauw, yakni Suku Nelem Imea atau Marga Kopeuw. Rapat klarifikasi tanah SD N Dunlop Sentani di hadiri Ketua LMA Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle, S.H., Ketua Peradilan Adat LMA Kabupaten Jayapura Ramses Wally, pemilik hak ulayat dari Keluarga Kopeuw Jhon Kopeuw, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, S. STP., Kabag Hukum dan Perundang- undangan, serta undangan lainnya, bertempat di Obhe Manggali Jln. Pasar Baru Sentani, Jumat 04/07/2025. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, mengatakan kehadirannya untuk melihat, mendengar dan melakukan rapat koordinasi penyelesaian tanah adat berdirinya SD Negeri Dunlop Sentani. “Sebagaimana dalam pertemuan ini dikatakan, pembayaran tanah adat sekitar 14 miliar, pembayaran pertama tahun 2020 sudah dibayarkan sekitar 8 miliar dan sisanya sekitar 6 miliar, menjadi sengketa dari berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, dalam hal ini keluarga Kopeuw dan Daime,” ujarnya. Asisten 1 menyampaikan bahwa, pertemuan ini menjadi catatan bagi pemerintah, LMA untuk mendapat kesepakatan bersama dan akan disampaikan kepada pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati Jayapura). “Setelah ditanggapi oleh pimpinan, maka akan dilakukan kembali pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Agar dilakukan mediasi dan penyelesaian seperti apa nantinya dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sasaran. Pemerintah siap memfasilitasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sehingga proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik,” harapnya. Di tempat yang sama, Ketua LMA Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle, menyampaikan pertemuan ini dapat menyelesaikan persoalan saling klaim atau sengketa hak kepemilikan tanah. Sangat disayangkan pihak pemegang sertifikat tanah yaitu Bapak Sefnath Daime justru tidak hadir, padahal pertemuan ini sangat penting dalam menyatukan persepsi bersama. “Pertemuana ini fokus bicara mengenai masalah tanah hak ulayat, yang sudah disertifikatkan atas nama Sefnath Daime, sehingga timbullah sengketa yang berakibat pada aksi-aksi pemalangan di lokasi SD Negeri Dunlop yang menghambat proses belajar mengajar,” ungkapnya. Ditambahkan Ketua LMA, Apabila dari pihak pemilik hak ulayat tanah dari Keluarga Kopeuw dengan pemegang sertifikat tanah Sefnath Daime telah bersepakat, itu berarti kedua belah pihak pada pembagian sisa dana pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat tersebut dapat disepakati dan terselesaikan dengan baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan normal demi masa depan anak cucu kita semua.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Badan Peradilan Adat Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura gelar rapat klarifikasi lokasi tanah SD Negeri Dunlop Hawai Sentani bersama pemilik hak ulayat dari tanah adat Wakhuyauw, yakni Suku Nelem Imea atau Marga Kopeuw. Rapat klarifikasi tanah SD N Dunlop Sentani di hadiri Ketua LMA Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle, S.H., Ketua Peradilan Adat LMA Kabupaten Jayapura Ramses Wally, pemilik hak ulayat dari Keluarga Kopeuw Jhon Kopeuw, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, S. STP., Kabag Hukum dan Perundang- undangan, serta undangan lainnya, bertempat di Obhe Manggali Jln. Pasar Baru Sentani, Jumat 04/07/2025.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, mengatakan kehadirannya untuk melihat, mendengar dan melakukan rapat koordinasi penyelesaian tanah adat berdirinya SD Negeri Dunlop Sentani.

“Sebagaimana dalam pertemuan ini dikatakan, pembayaran tanah adat sekitar 14 miliar, pembayaran pertama tahun 2020 sudah dibayarkan sekitar 8 miliar dan sisanya sekitar 6 miliar, menjadi sengketa dari berbagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, dalam hal ini keluarga Kopeuw dan Daime,” ujarnya.

Asisten 1 menyampaikan bahwa, pertemuan ini menjadi catatan bagi pemerintah, LMA untuk mendapat kesepakatan bersama dan akan disampaikan kepada pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati Jayapura).

“Setelah ditanggapi oleh pimpinan, maka akan dilakukan kembali pertemuan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Agar dilakukan mediasi dan penyelesaian seperti apa nantinya dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sasaran. Pemerintah siap memfasilitasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sehingga proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua LMA Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle, menyampaikan pertemuan ini dapat menyelesaikan persoalan saling klaim atau sengketa hak kepemilikan tanah. Sangat disayangkan pihak pemegang sertifikat tanah yaitu Bapak Sefnath Daime justru tidak hadir, padahal pertemuan ini sangat  penting dalam menyatukan persepsi bersama.

“Pertemuana ini fokus bicara mengenai masalah tanah hak ulayat, yang sudah disertifikatkan atas nama Sefnath Daime, sehingga timbullah sengketa yang berakibat pada aksi-aksi pemalangan di lokasi SD Negeri Dunlop yang menghambat proses belajar mengajar,” ungkapnya.

Ditambahkan Ketua LMA, Apabila dari pihak pemilik hak ulayat tanah dari Keluarga Kopeuw dengan pemegang sertifikat tanah Sefnath Daime telah bersepakat, itu berarti kedua belah pihak pada pembagian sisa dana pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat tersebut dapat disepakati dan terselesaikan dengan baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan normal demi masa depan anak cucu kita semua.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here