Sabtu, Juli 5, 2025

DPRK Jayapura Gelar Rapat Paripurna III Tentang Jawaban Bupati Terhadap BAPEMPERDA

Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H. saat membacakan jawaban atas laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna III DPRK Jayapura di Aula Sidang DPRK Jayapura. Kamis (10/04/2025)

Sentani, ppid.jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura gelar Rapat Paripurna III tentang Jawaban Bupati terhadap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang dihadiri Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H. di Aula Sidang DPRK Jayapura, Kamis, 10/04/2025.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan, usulan yang diajukan pemerintah terkait dengan pariwisata. Melihat potensi pariwisata di Kabupaten Jayapura sangat besar, dan jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Jayapura.

“Saat ini kontribusi pariwisata hanya Rp20 juta/tahun, ini sangat kecil padahal kita punya potensi pariwisata yang luas, diharapkan dengan adanya perda pariwisata dapat meningkatkan PAD kita lebih dari Rp20 juta,” ujarnya.

Hal ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan pajak retribusi sebagai PAD Kabupaten Jayapura. Untuk mengerjakan program-program di daerah, Yunus Wonda akui membutuhkan dana dari PAD, bukan mengharapkan transfer pusat, melainkan harus dari PAD setiap daerah.

“Kita mengusulkan, yang akan mengambil keputusan nantinya berpatokan pada fraksi yang ada, biar dewan lakukan tugasnya sesuai dengan mekanisme dewan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung dalam laporan Bapemperda menyampaikan  ada 3 Raperda usulan legislatif yakni;

1. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani.

2. Raperda tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus.

3. Perda tentang pencegahan perkawinan anak usia dini.

“Tiga Raperda ini merupakan insiatif legislatif yang telah masuk di Bapemperda tahun lalu sehingga dibahas tahun ini,” terangnya.

Sedangkan rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kabupaten Jayapura yakni, Raperda tentang kepariwisataan, sehingga dari 4 Raperda itu sebagaimana laporan Bapemperda hanya 3 Raperda yang dilanjutkan pembahasan yakni, Raperda perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani dan Raperda kewenangan daerah dalam pelaksanaan Otsus.

Untuk Raperda perkawinan anak usia dini, sambung Ruddy tidak dilanjutkan karena memang sudah ada hubungan perda yang sama terkait tentang perlindungan anak dan ramah anak.

“Jadi Raperda kepariwisataan termasuk yang sedang kita dorong untuk ditetapkan setelah ada jawaban dari Bupati Jayapura,” pungkasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here