Senin, November 25, 2024

DPRD Beri 26 Rekomendasi LKPJ Pada Rapat Paripurna

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo ketika menerima dokumen rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan. Rabu, 08/05/2024

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2023, di Sentani, Rabu, 08/05/2024.

DPRD Kabupaten Jayapura sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai tugas dan kewenangan antara lain meminta laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ sebagai hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dibuat oleh kepala daerah dan disampaikan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

Sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Selanjutnya LKPJ Bupati Jayapura yang disampaikan akhir tahun anggaran tersebut dievaluasi dan dianalisis serta dibahas oleh pimpinan dan anggota DPRD dibantu oleh tim dan ahli sebagai perwujudan pelaksanaan fungsi DPRD.

Maka DPRD Kabupaten Jayapura memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan dan umpan balik terhadap setiap informasi yang disampaikan oleh kepala daerah dalam LKPJ Bupati tahun 2023 tanggapan dan umpan balik tersebut diwujudkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada berbagai bidang.

Laporan yang dibacakan oleh Emus Weya, pada rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Jayapura menerangkan, rekomendasi yang dimaksud yakni lambatnya kepala daerah dalam hal menyampaikan LKPJ kepada DPRD, juga ada rekomendasi kepada Dinas Kesehatan, kemudian rekomendasi kepada RSUD Yowari dan rekomendasi kepada Dinas PUPR.

Dalam laporan Emus Weya, kepala daerah harus menyampaikan LKPJ kepada kami di DPRD itu dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir yang sesuai dengan Pasal 67.

DPRD Kabupaten Jayapura juga merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan menyusun peta angka harapan hidup penduduk berbasis kampung dan distrik untuk mempercepat peningkatan angka harapan hidup penduduk setiap kampung dan distrik.

“Harus konsisten mengalokasikan dana Otsus dan DAU untuk mendukung kegiatan Dinas Kesehatan dalam rangka peningkatan angka harapan hidup penduduk kabupaten Jayapura,” katanya.

Pemkab Jayapura melalui Dinas PUPR Provinsi Papua agar lebih memprioritaskan pembangunan jalan dan jembatan, serta jaringan irigasi pada sentra produksi pertanian dan perikanan seperti jalan tani.

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo kepada media mengatakan mengapresiasi langkah DPRD dalam memberikan catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jayapura.

“Kami sangat menginginkan hal-hal seperti ini guna peningkatan kinerja, namun semua ada aturannya, terutama OPD yang dianggap kinerjanya begitu-begitu saja, tentu hal itu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Ruliani Talantan menyampaikan ada 26 rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Jayapura menjadi perhatian, terlebih bagi OPD yang mendapat catatan dari rekomendasi agar tidak terulang kembali setiap tahunnya.

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin didampingi Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Ruliani Talantan dan dihadiri Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, serta sejumlah Anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here