SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menggelar rapat koordinasi dengan 18 partai politik, (Parpol) termasuk pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Kesbangpol, Satpol PP dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura di aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (9/2/2024).
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk sesuai dengan Bawaslu RI No.8 tahun 2024 tentang pencegahan, pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024, hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas.
Zacharias mengatakan koordinasi ini juga sebagai bentuk mengingatkan kepada 18 parpol secara sukarela menertibkan Alat Peraga Kampanye, (APK) yang dipasang di beberapa titik.
“Sesuai kesepakan hari sabtu 10/02/2024 partai politik yang akan menertibkan seluruh APK yang dipasang para caleg atau partai politik diseluruh Kabupaten Jayapura. Lewat tanggal itu yakni, tanggal 11 Februari 2024 maka Satpol PP yang akan turun menertibkan APK yang tersisa atau masih terpasang,” jelasnya.
“Apabila alat peraga kampanye tidak ditertibkan, maka Satpol PP akan tertibkan dan APK dan kayu-kayu yang sudah ditertibkan tidak bisa dikembalikan kepada parpol atau caleg,” tegasnya.