SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Tahun 2024 perusahaan harus mulai menyesuaikan upah pekerja mengikuti pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah ditetapkan sejak 2023.
Untuk Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura semua perusahaan harus mulai menaikkan upah karyawan sesuai UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sesuai dengan pasal 24 PP 51/2023 disebutkan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan, hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw saat diwawancara di Sentani, Selasa (09/01/2023).
“Jadi (UMP/UMK) berlaku untuk satu tahun. UMK yang telah ditetapkan pada 2023. Perusahaan sudah harus menyesuaikan upah pekerja dengan UMK Kabupaten Jayapura yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 51/2023. Disnakertrans saat ini terus melakukan pengawasan pada perusahaan agar menerapkan aturan tersebut.
Kami sendiri sadari dan juga hadapi kendala yang ada di perusahaan-perusahaan, karena masing-masing punya anggaran atau kekuatan dana dan keuntungan yang tidak sama dengan perusahaan-perusahaan seperti di bandara dan Sinar Mas.
“Misalnya, di perusahaan-perusahaan lain mengalami kesulitan untuk sesuaikan UMK tahun 2024 yaitu perhotelan maupun restoran mengalami kesulitan, untuk sesuaikan upah minimum tersebut. Karena imbas dari turunnya jumlah tamu yang nginap maupun berkunjung,” jelas Esau Awoitauw.
Dengan kendala yang terjadi kita harus cari solusi bagi perusahaan yang belum bisa menyesuaikan UMK Kabupaten Jayapura 2024.
“Pada 2023 lalu telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebesar Rp 4.024. 270 yang mengalami kenaikan sekitar 4,13 persen atau Rp 159 ribu yang mengikuti UMP Provinsi Papua tahun 2024,” tandasnya.