SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura tentang pemberian bantuan hukum lainnya dan peresmian Obhe Sereh sebagai rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Jayapura di Obhe Helebhey Sereh.
Peresmiannya dilakukan oleh Kajati Papua, Witono, S.H., M.Hum bersama Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay, Rabu (20/12/2023).
Kajati Papua, Witono, saat diwawancara mengatakan setelah diresmikan rumah Restorative Justice kedepannya akan digunakan sebagai tempat penyelesaian kasus-kasus pidana umum sesuai kriterianya.
Misalnya kasus penganiayaan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kemudian ditempuh perdamaian.
Lanjut Kajati, adanya perdamaian dari tokoh-tokoh adat, masyarakat kemudian dianalisa oleh jaksa sehingga perkara itu bisa dihentikan.
“Apabila ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun lalu adanya perdamaian. Ini juga sebagai bentuk melindungi korban dan tersangka,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengharapkan, peresmian rumah Restorative Justice ke depan bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Jadi hal awal yang dilakukan disosialisasi dulu dengan menghadirkan seluruh ondofolo, kepala suku dan masyarakat luas sehingga jelas keberadaan sekaligus peran rumah Restorative Justice di Obhe Helebhey Sereh,” jelasnya.
Triwarno minta agar seperti apa persoalan hukum yang dihentikan, termasuk penghentian penuntutan dipidana ringan syaratnya seperti apa harus jelas?.
Itu kita akan sosialisasikan dengan narasumber langsung dari Kejaksaan, sehingga benar-benar Restorative Justice dan penandatanganan nota kesepahaman membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat terutama menjunjung tinggi harkat dan martabat serta penerapan hukum adat di Kabupaten Jayapura.