Minggu, November 24, 2024

Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sekda Hana: Butuh Keterlibatan Semua Pihak

Foto bersama ketika usai Kegiatan Uji Publik Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP mengatakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura,

Harus di setor l, usaha apapun itu, sampai sekarang ini belum berjalan efektif dan ada bagian-bagian yang belum tertampung dengan baik, maka hari ini dilakukan uji publik dan juga untuk menggali potensi ini, hal ini disampaikan Sekda Hana saat diwawancara, di Suni Garden Lake Hotel Hawai Sentani, Selasa (29/08/2023).

Kita akan hidup dari Pendapatan Asli Daerah dari Kabupaten Jayapura, maka Bappenda sebagai OPD teknis harus melakukan strategi tepat untuk menggali potensi mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Uji publik Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah undang-undang atas petunjuk Pemerintah Pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita.

Sekda Hana meminta, Bappenda sebagai OPD teknis, menyusun strategi-strategi untuk mengatasi hal tersebut. Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.

“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan, baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi, untuk saling bertukar pikiran. Sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Mama Sekda.

“Diharapkan pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto menyebutkan, tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat, serta pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Uji publik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang harus ditindaklanjuti dengan membuat suatu peraturan daerah,” jelasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here