SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jayapura periode 2023-2028.
Pelantikan pada Kamis, 20 April 2023 sore pukul 15.00 WIT, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura ini disaksikan oleh unsur Forkompimda, beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jayapura, Ketua MUI Kabupaten Jayapura Makmun Rosyidin dan Ketua-ketua Ormas Islam se- Kabupaten Jayapura.
Atas pelantikan ini, Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengucapkan selamat kepada ketua dan wakil ketua BAZNAS. “Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para komisioner BAZNAS yang telah dilantik pada hari ini, seraya menitipkan harapan kiranya kepada komisioner BAZNAS Kabupaten Jayapura,” ucap Triwarno Purnomo dalam sambutannya.
Salah satu lembaga yang menjadi aset umat Islam dan sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan oleh pemerintah secara nasional adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI yang memiliki tugas dan fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara Nasional.
“Tentunya, pemerintah daerah mendorong BAZNAS Kabupaten Jayapura agar senantiasa berjalan sesuai koridor regulasi yang ada utamanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 beserta regulasi-regulasi turunannya. Saya juga berharap BAZNAS Kabupaten Jayapura dapat berjalan selaras dengan regulasi-regulasi terkait di tingkat kabupaten Jayapura,” paparnya.
Selain itu, Bupati Triwarno meminta kepada para komisioner BAZNAS Kabupaten Jayapura yang baru dilantik dapat memberikan inovasi dan kiprah melalui pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
“Hal ini dapat diartikan bahwa pengelolaan ZIS memiliki cakupan sesuai Undang-Undang yaitu, dalam perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan. Jadi, ini yang harus dilakukan sebagai bukti pengelolaan ZIS yang amanah, transparan dan profesional. Sehingga diharapkan nantinya pengelolaan ZIS dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan umat beragama, baik yang beragama Muslim maupun lintas agama yang ada di Papua khususnya Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Atas nama pemerintah daerah, Triwarno Purnomo menyambut baik dan mendukung sepenuhnya BAZNAS Kabupaten Jayapura melalui ketua dan wakil ketua BAZNAS yang baru dilantik dalam mengelola ZIS dengan baik dan benar, sehingga dapat menjalankan program yang telah ditentukan.
“Serta, diharapkan mampu memberikan dampak yang baik dalam pengelolaan ZIS dengan harapan nantinya dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang kurang mampu sehingga lebih dapat berdaya,” ucapnya.
“Saya harap dukungan-dukungan yang selama ini telah diberikan senantiasa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Jika melihat kinerja BAZNAS Kabupaten Jayapura masa bhakti sebelumnya sudah cukup baik dan ibu menjadi penilaian tersendiri, serta nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan dukungan kepada BAZNAS Kabupaten Jayapura demi optimalisasi kiprah BAZNAS di daerah ini,” harap Triwarno Purnomo menambahkan.
Diharapkan, BAZNAS Kabupaten Jayapura mampu menjadi mitra pemerintah dengan berperan serta membantu mensukseskan program pengentasan kemiskinan yang tentu pemerintah daerah tidak bisa lakukan secara sendirian dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan lembaga-lembaga resmi seperti BAZNAS, serta lembaga yang lainnya sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dengan peran serta BAZNAS Kabupaten Jayapura yang memiliki tujuan mewujudkan masyarakat sejahtera di daerah ini dapat tercapai,” ucapnya.
Untuk itu, Pj Bupati meminta kepada komisioner BAZNAS Kabupaten Jayapura yang baru dapat menyusun program-program yang strategis dan dinamis dengan berpedoman pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, pedoman syariah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kerja BAZNAS. “Untuk itu, saya minta komisioner BAZNAS Kabupaten Jayapura yang baru saja dilantik ini agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan Kementerian Agama, guna suksesnya program-program BAZNAS Kabupaten Jayapura,” pintanya.
“Saya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Muslim di tanah Papua khususnya di Kabupaten Jayapura, baik MUI, Ormas, perguruan tinggi maupun elemen lainnya untuk senantiasa mendukung dan mensupport program yang telah dilakukan oleh BAZNAS di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah dan sosial dengan cara membayar zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Jayapura maupun di kabupaten/kota sebagai lembaga resmi pemerintah, guna memastikan pengelolaan dana ZIS yang lebih baik,” pungkasnya.