SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Tahun 2023 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura akan lebih meningkatkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di kampung-kampung dan kelurahan.
Pelayanan yang diberikan berupa perekaman KTP elektronik, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) maupun kebutuhan dokumen kependudukan lainnya. Petugas aman turun ke kampung-kampung melayani kebutuhan dokumen kependudukan bagi masyarakat, yang lebih difokuskan lagi adalah mengurus akta kelahiran.
“Kami lebih banyak turun ke lapangan seperti biasa yakni, jemput bola untuk peningkatan pelayanan dokumen administrasi kependudukan. Ya, kami tetap turun ke lapangan. Jadi, semua aspek administrasi kependudukan itu tetap kita jalankan, baik itu berupa pembuatan KK, KTP, Akte Kelahiran dan KIA,” seru Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2023.
Sebagai upaya percepatan, ketika masyarakat mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk kelengkapan persyaratan anak sekolah, pihak Disdukcapil langsung mengurus tiga dokumen lainnya yakni, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
“Sehingga dalam kepengurusannya kita langsung berikan tiga dokumen tersebut, sekaligus,” ujar Herald Berhitu.
Meski dirinya belum menerima DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2023. Kadisdukcapil Herald mengatakan, pihaknya akan tetap memprioritaskan untuk peningkatan pelayanan.
“Jadi memang DPA itu kita belum terima, hanya penyerahan simbolis saja. Tapi, kita belum terima. Kalau nanti sudah terima baru kita bisa lihat, yang kita usulkan dengan anggaran dan kegiatan kita klopkan,” jelas pria yang juga Ketua Ikemal Kabupaten Jayapura ini di akhir wawancaranya.