SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja daerahnya dari BPK RI Perwakilan Papua di Jalan Balaikota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 18 Januari 2023 sore sekitar pukul 15.00 WIT.
LHP Kinerja yang diterimanya ini, terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum layak dan aman kepada masyarakat tahun anggaran 2022 pada Pemkab Jayapura.
Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengucapkan terima kasih dan juga memberi apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua yang telah memberi LHP Kinerja atas penyediaan akses air minum yang laik dan aman. Apalagi di dalam LHP Kinerja tersebut, ada beberapa catatan untuk meningkatkan kualitas air minum yang laik dan aman bagi masyarakat.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, menyampaikan ucapan terima kasih, memberi apresiasi dan juga penghargaan yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Yang mana, telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas penyediaan akses air minum yang layak dan aman bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online usai acara penyerahan LHP Kinerja tersebut, Rabu, 18 Januari 2023 sore sekitar pukul 16.30 WIT.
Lanjut Triwarno Purnomo menyampaikan, ada beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua yang perlu menjadi perhatian Pemkab Jayapura.
“Catatan yang menjadi temuan dan juga rekomendasi BPK itu menjadi hal penting bagi kami dalam menindaklanjuti segala catatan-catatan yang diberikan BPK seperti penyediaan infrastruktur SPAM pada Dinas PUPR dan BPBD yang tidak dapat dimanfaatkan, kemudian perlindungan terhadap sarana tempat pengambilan air baku dan juga catatan tentang perencanaan proyeksi kebutuhan maupun potensi air, serta studi kelayakan terkait penyediaan jaringan SPAM,” bebernya.
“Hal ini menjadi catatan untuk perbaikan dan penyediaan air bersih agar air minum ini benar-benar bisa mencukupi semua kebutuhan masyarakat, juga kualitasnya bisa terjamin di dalam masyarakat mengkonsumsi air minum yang layak dan aman,” ujar mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini menambahkan.
Pada kesempatan tersebut, catatan yang menjadi rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua ini, pihaknya akan menindaklanjuti catatan tersebut.
“Tentunya, catatan-catatan ini akan kami tindaklanjuti. Pemerintah daerah bersama DPRD untuk menindaklanjuti catatan yang menjadi rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja ini, guna memperbaiki tata kelola dan kinerja terutama dalam mendukung pencapaian tujuan dan juga sasaran program strategis nasional, serta tentang pengelolaan APBD yang baik maupun berkualitas,” ucap Triwarno Purnomo.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Martuama Saragi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja sebagaimana telah disebutkan diatas. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk menilai upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman.
“Kami dari BPK mengapresiasi seluruh capaian keberhasilan dan upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian diantaranya Pemkab Jayapura belum menyusun dan menetapkan Jakstra dan RISPAM sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPAM, serta penyediaan infrastruktur SPAM pada Dinas PUPR dan BPBD yang belum dapat dimanfaatkan,” ucapnya.
“Kemudian, pembangunan jaringan SPAM yang layak dan aman belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan sumber air untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Dan, kualitas air yang dikonsumsi masyarakat belum seluruhnya memenuhi parameter wajib yang diterapkan,” tambahnya.
Untuk mengatasi catatan sebagaimana yang disebutkan tadi, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimuat dalam LHP Kinerja yang telah diserahkan. Serta, Pemda Kabupaten Jayapura telah menyusun rencana penyelesaiannya melalui action plan yang juga terlampir dalam LHP tersebut.
Dengan diserahkannya LHP Kinerja ini, kepada DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan sesuai dengan kewenangannya, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP Kinerja ini diterima.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, sehingga di masa yang akan datang semakin baik. Sekali lagi, saya atas nama pimpinan BPK RI sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan Bupati Jayapura beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI,” pungkasnya.
Penyerahan LPH Kinerja ini juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., dan Kepala Inspektorat Meyer C. Suebu.