SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Sebagai upaya mengamankan kendaraan dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura melakukan pemasangan stiker di kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan menyebutkan, pemasangan stiker ini untuk menertibkan pemakaian kendaraan operasional. Pemasangan itu pertama diberlakukan bagi kendaraan operasional dinas para pimpinan Perangkat Daerah (PD).
Kemarin pagi juga ada launching (pencanangan) yang dilakukan oleh pak Bupati. Kalau pencanangan ini ranah nya KPK, untuk kita di Kabupaten Jayapura dijadikan sebagai pilot project berupa memasang stiker di masing-masing kendaraan pimpinan OPD. Supaya ada pesan moral gitu, pemasangan stiker juga dilakukan sebagai pengamanan aset daerah,” ujarnya, Selasa, 15 Februari 2022, saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ia mengatakan, pemasangan stiker perdana dilakukan pada kendaraan dinas kepala pimpinan PD sebagai contoh bagi seluruh OPD.
BPKAD Kabupaten Jayapura menargetkan pemasangan stiker kendaraan dinas roda empat maupun roda dua tersebut masih berlanjut hingga pekan depan.
“Jadi stiker yang dipasang itu berbunyi, ‘Saya komitmen mengembalikan aset negara’. Untuk tahap awal dilakukan dulu pemasangan stiker, nanti pekan depan akan dijadikan semacam KIR atau di bagian ban kendaraan dinas akan di semprot menggunakan Pylox,” bebernya.
Menurut Subhan, tujuan pemasangan stiker ini agar kendaraan operasional tidak disalahgunakan pemakaiannya. Karena kendaraan operasional ini hanya bisa digunakan saat melakukan pekerjaan.
“Supaya bisa melekat dan menandakan, bahwa itu adalah kendaraan dinas dan kita tidak boleh bawah. Nanti setelah purna tugas diserahkan kembali ke pemerintah sebagai aset. Itu kemarin pagi pemasangan stikernya, dan langsung di launching oleh pak Bupati,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah ada sanksi bagi pimpinan PD dan OPD yang tidak memasang stiker untuk kendaraan operasional dinas?, Subhan mengatakan, untuk saat ini belum ada sanksi yang diberikan bagi pimpinan PD dan OPD yang tidak memasang stiker.
“Tidak ada sanksinya, ini hanya pesan moral saja dari KPK. Cuma untuk saat ini diwajibkan agar dipasang stiker itu di tiap-tiap kendaraan dinas operasional, baik yang dipegang pimpinan PD maupun yang ada di OPD-OPD. Stiker ini disediakan oleh sekretariat,” cetusnya.
“Sementara yang sudah dipasang stiker itu sebanyak 25 kendaraan dinas pimpinan OPD, termasuk pak Bupati sendiri juga sudah pasang, ibu Sekda dan para Asisten. Untuk tahap awal ini pemasangan stiker ini dilakukan kepada pimpinan daerah dan pimpinan PD sebagai contoh, berikutnya nanti pada kendaraan dinas yang dipegang oleh kepala-kepala bidang di tiap-tiap OPD,” tutupnya.