Selasa, Desember 24, 2024

Terusik Pemberitaan Negatif di Salah Satu Media, Kepala DP2KP Beri Klarifikasi

Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi, SH

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Seperti diketahui bahwa pada beberapa hari yang lalu, ada pemberitaan dengan judul “Aroma Korupsi Proyek Hotel Tabita yang Gagal Dukung Perhelatan PON XX”, yang dimuat oleh salah satu media online lokal Papua yang tergabung dalam Tim Jurnalis Pemantau PBJ Jayapura.

Di mana, isi dalam pemberitaan tersebut yaitu, dua unit eskavator berbaris di depan pagar seng proyek pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa, 13 Oktober 2021. Di balik pagar, sejumlah tukang bangunan tampak sibuk mengaduk semen dan menyusun bata.

Meski rangka bangunan sudah berdiri, hotel yang rencananya terdiri dari tiga lantai itu terlihat baru menyelesaikan pembangunan di lantai pertama. Pembangunan hotel terkesan tertutup. Pintu gerbang lokasi proyek hanya sesekali terbuka.

Hotel Tabita dibangun di Jalan Raya Kemiri, Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Dulunya, sebagian lahan digunakan sebagai Gedung Dharma Wanita Tabita Sentani. Namun, Pemerintah Kabupaten Jayapura memugar gedung menjadi hotel. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kodomo, hotel ini, “sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX tahun 2021”,  pada Rabu, 7 Juli 2021.

Rencana ini gagal total. Hingga Presiden Joko Widodo membuka PON pada 2 Oktober 2021, pembangunan hotel tak kunjung selesai. Pembangunan tahap pertama mangkrak. Pemerintah Kabupaten Jayapura kemudian melanjutkan proyek hotel dengan menggunakan perusahaan dan anggaran baru. Namun Hotel Tabita tak pernah menjadi penginapan bagi para atlet.

Penyebabnya, ada dugaan korupsi di proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura ini. Proyek senilai Rp 72,8 miliar itu diduga merugikan negara. Penyidikan kasus ini dimulai lewat surat bernomor Prin-06/R.1/Fd.1/07/2021, pada 7 Juli 2021. “Penyidik sedang mendalami dugaan penyelewengan pembangunan Hotel Tabita,” kata Kajati.

Kejaksaan menduga terdapat kelebihan pembayaran pembangunan hotel sebesar Rp 3,4 miliar kepada pemenang tender pembangunan Hotel Tabita tahap pertama, PT Plaza Crystal International (PCI). Penyidik sudah memeriksa 12 saksi. Namun, Kejati Papua masih belum menetapkan tersangka hingga laporan ini diturunkan.

Secara terpisah Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, terkait adanya pemberitaan itu, dirinya selaku Kepala Dinas siap mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online lokal Papua, saat mengirim pesan elektronik (WhatsApp) ke wartawan media online ini pada Jumat (26/11/2021).

Ketika ditemui langsung pada Ahad (28/11/2021) sore di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi mengatakan, bahwa dirinya merasa terusik dengan pemberitaan salah satu media online lokal Papua yang menyoroti kondisi pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani tanpa melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku kepala dinas yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan hotel tersebut.

Bahkan dalam pemberitaan media tersebut, dikatakan proyek pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani sebagai proyek janggal hotel atlet PON Papua.

Berkaitan dengan hal itu, Terry Ayomi pun memberikan pernyataan sikap atau klarifikasi terkait berita yang dianggap mendiskreditkan pihaknya selaku dinas yang menangani proyek pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani.

Kepada sejumlah wartawan, Terry sapaan akrabnya menjelaskan, pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani dalam mendukung PON XX Papua, hanya bagian dari rencana mendukung PON XX 2021 Papua di Kabupaten Jayapura, selaku klaster penyelenggara PON  XX Papua.

“Jadi sebelum ada kepastian pelaksanaan PON di Papua berlangsung, kita punya program untuk pembangunan hotel sudah jalan. Hanya bertepatan dengan pelaksanaan PON, jadi itu memang salah satu rencana, tetapi bukan dibangun semata-mata untuk PON,” terang Terry.

Terry menambahkan, hal itu juga karena memang ada arahan langsung dari Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, untuk memugar Gedung Serbaguna (GSG) Wanita Tabita yang sudah termakan usia.

“Kita punya Gedung Tabita itu kan sudah lama (tua, red), dan selama ini hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan Dharma Wanita, sehingga kita tingkatkan untuk menjadi hotel. Jadi hotel itu nanti akan menjadi (peruntukkan) umum, karena kita juga mengejar peningkatan PAD, terus kegiatan-kegiatan Pemda yang kapasitas besar yang tidak bisa kita laksanakan di Pemda itu bisa menggunakan hotel ini,” ungkapnya menambahkan.

Sedangkan untuk kegiatan Dharma Wanita, lanjut Terry, tetap akan diberikan ruang setelah pembangunan hotel ini rampung.

“Terus di dalamnya juga nanti akan disediakan tempat untuk kegiatan rutinnya Dharma Wanita, jadi tidak mengganggu semua, hanya kita lebih kepingin menambah penambahan kita punya pendapatan (daerah) saja dengan pembangunan (hotel) yang sekarang,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jayapura ini, juga merasa aneh dengan foto pada berita tersebut yang memuat gambar alat berat excavator yang mengesankan seolah-olah itu adalah bagian dari proyek tersebut.

“Kemudian saya juga ada lihat berita lagi yang 2 excavator berjejer. Dua excavator itu bukan untuk pembangunan hotel, tapi itu untuk pekerjaan lain. Setau saya yang saya amati itu (alat berat) untuk mereka perbaikan saluran drainase, jadi tidak ada hubungannya dengan pembangunan Gedung (Hotel) Tabita,” ujarnya merasa tergelitik.

Terry juga menyayangkan pemberitaan yang sudah terpublish itu, karena seakan memelintir kondisi sebenarnya di lapangan. Dirinya berharap kepada media untuk memberitakan kondisi sebenarnya, agar dimengerti masyarakat umum. Sehingga tidak menjadi pertanyaan lagi di tengah masyarakat.

Sedangkan kesan tertutup pada proyek tersebut, menurut Terry, memang sengaja diberlakukan pihak perusahaan, demi untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja yang merupakan prosedur Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan ini sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012, yang berlaku untuk semua proyek pemerintah lainnya.

Secara gamblang Terry menerangkan, bahwa pembangunan Hotel Tabita karena awalnya tidak sesuai dengan rencana kerja, sehingga dilakukan pemutusan kerja dengan PT. Plaza Crystal International atau PCI dan direncanakan dilakukan lelang ulang. Namun terganjal dengan pihak yang lama (PT. PCI) dengan melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Setelah itu, barulah ada keputusan dan dilakukan lelang ulang, dan sekarang pekerjaan sudah berjalan.

“Pekerjaan (Hotel Tabita) mangkrak, itu berita HOAX. Karena tidak ada pekerjaan yang mangkrak dalam Proyek Pembangunan Hotel Tabita. Karena yang terjadi adalah situasi Covid-19 yang mengharuskan sejumlah pembatasan, termasuk jumlah pekerja dan jam aktivitas,” tegas Terry.

Dengan klarifikasi ini, Terry berharap pihak-pihak yang telah membuat berita itu juga memberi klarifikasi berita mereka agar penyampaian ke masyarakat itu jelas.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here