SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Sidang Paripurna IV Masa Sidang III dalam rangka penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021, bertempat di gedung Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/9/2021).
Paripurna ini sebagai tindak lanjut telah diserahkannya materi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 dari Eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura), sehingga pihak Legislatif (DPRD Kabupaten Jayapura) menggelar sidang untuk membahas dan menetapkannya menjadi sebuah Perda.
Persidangan dimulai secara resmi dengan digelarnya Sidang Paripurna IV Masa Sidang III tentang Nota Keuangan dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (8/9/21).
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengungkapkan, estimasi pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp. 14,09 milyar lebih.
Hal itu, dari estimasi pendapatan yang semula Rp 1,248 triliun lebih menjadi Rp 1,233 triliun lebih.
Demikian juga dengan belanja daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp. 7,40 milyar lebih, yakni dari rencana awal Rp 1,466 triliun menjadi Rp 1,459 triliun lebih.
Penurunan tersebut, katanya, disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai estimasi, terjadinya pergeseran anggaran antar organisasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan lain-lainnya.
Menyikapi faktor-faktor yang mengharuskan adanya perubahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji dan membahas sesuai prosedur dan tahapan-tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura.
“Yaitu, melalui alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi dewan,” ungkap Politisi NasDem Kabupaten Jayapura tersebut dalam pidatonya di dalam persidangan.
Sidang untuk membahas Raperda APBD Perubahan diagendakan akan digelar mulai 8-13 September 2021.