SENTANI, jayapurakab.go.id – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Distrik (Pemdis) sampai saat ini belum bisa memulai pelaksanaan kegiatan, lantaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang awalnya sudah ditarik secara simbolis oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw pada Jumat (19/2/2021) lalu agar bisa dibagikan ke OPD dan Pemdis itu ditarik kembali. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, menegaskan ini tidak ada hubungannya dengan rolling yang mulai diperbincangkan.
Ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/2/2021) siang, Sekda Hana mengungkapkan alasan belum dibagikannya atau ditariknya kembali DPA. Di mana, saat Pemda Kabupaten Jayapura sedang melakukan penyesuaian terhadap aplikasi baru, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Daerah termasuk Kabupaten Jayapura, kata Sekda Hana, ada penyesuaian terhadap aplikasi baru SIPD tersebut, yang merupakan instruksi Kemendagri. Sehingga Pemda yang sebelumnya menggunakan SIMDA dipaksakan harus ikut menerapkan SIPD.
“Tidak, ada penyesuaian terhadap aplikasi. Yang mana, dulunya kami (menggunakan) di SIMDA, sekarang harus pindah ke SIPD. Nah sekarang dari SIPD, kita input kembali ke SIMDA. Supaya penyelenggaraan keuangan bisa jalan, atau kegiatan-kegiatan yang mendesak seperti sekarang ini rapat-rapat penting, juga ada perjalanan dan segala macam untuk bisa berjalan,” jelas Hana Hikoyabi.
Jadi ia kembali menegaskan bahwa ditariknya kembali DPA dari OPD dan Pemdis tidak ada kaitannya dengan isu rolling. Walaupun dalam waktu dekat ini ada rolling jabatan bagi pejabat eselon II, III dan IV itu tidak ada kaitannya dengan ditariknya kembali DPA dari setiap OPD maupun Pemdis, melainkan itu karena adanya penyesuaian atau perubahan input data dari SIPD ke SIMDA.
“Sambil penyesuaian itu, kita pasti penyesuaian kepada dokumen, jadi penyesuaian aplikasi itu tidak ada masalah. Kalau soal rolling itu kan kapan saja toh, kapan diganti bisa saja ya, bukan karena rolling. Tapi, masalah penyesuaian ke aplikasi SIPD kemudian dari SIPD kembali ke SIMDA untuk penataan keuangan bisa berjalan, sehingga DPA itu ditarik kembali. Kalau lebih jelasnya bisa tanya Kepala Keuangan (BPKAD),” ujarnya.
“Memang ada penyesuaian, yang pasti kurang-kurang di situ harus disesuaikan. Sehingga itu tidak menjadi faktor penghambat daripada penyelenggaraan kerja setiap hari. Ini kan masih bulan Februari, saya pikir belum terlambat dan masih bisa dipacu,” tambah Sekda Hana di akhir wawancaranya.