Minggu, November 24, 2024

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura Tepis Tudingan Rudy Saragih

SENTANI, jpr – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jayapura Ir. Rudy A. Saragih mengakui bahwa kontrak kerjasama antara pihaknya dengan CV. Barakuda soal pengelolaan hasil laut di wilayah perairan Kabupaten Jayapura meliputi Distrik Ravenirara, Distrik Demta, Distrik Depapre dan Distrik Yokari itu hanya sebatas lisan.

Pengakuan itu disampaikan Rudy Saragih menanggapi statement salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang mempertanyakan ijin pengoperasian dan pemasukan bagi PAD Kabupaten Jayapura dari kerjasama CV. Barakuda, yang sudah tiga tahun mengambil ikan di wilayah Kabupaten Jayapura tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah setempat.

“Kita tu hanya secara lisan saja karena kemarin belum ada nelayan. Ya, kemarin kita coba dulu seperti itu, tapi untuk kontraknya belum,” jelas pengakuan Kepala DKP Kabupaten Jayapura Ir. Rudy A. Saragih, ketika dihubungi wartawan via telepon selulernya, belum lama ini.

Menurut Rudy Saragih, CV. Barakuda sendiri sudah beroperasi di perairan Kabupaten Jayapura sejak tahun 2017 lalu, tetapi untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Jayapura disetor langsung ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura. Sementara untuk ekspor ikan yang dilakukan oleh CV Barakuda, terang Saragih, di kirim via Makassar, Sulawesi Selatan, dengan kesepakatan harga yang ditentukan bersama DKP Kabupaten Jayapura yaitu, untuk hasil tangkapan seperti Tuna minimal 30 juta rupiah.

Namun, untuk kesepakatan-kesepakatan awal, kata Rudy Saragih, tidak dituangkan dalam kontrak kerjasama dengan alasan harus ada tempat.

Sementara itu, terkait hal tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura Henock Puraro menepis tudingan Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Jayapura Ir. Rudy A. Saragih, yang menyatakan bahwa retribusi dari beroperasinya CV. Barakuda di wilayah perairan Kabupaten Jayapura disetor ke DPMPTSP.

Hal itu disampaikan Henock Puraro saat dihubungi wartawan Rabu (6/1/2021) sore via telepon selulernya. Di mana, Henock Puraro menepis tudingan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura Ir. Rudy A. Saragih yang mengaku jika pengelolaan hasil perikanan air laut di wilayah Kabupaten Jayapura yang dioperasikan oleh CV. Barakuda retribusinya disetor ke DPMPTSP Kabupaten Jayapura.

“Kalau di kita hanya ijinnya, ya itu ijin pencarian dan penangkapan. Jadi ada dua dalam pengertian bisa di kami dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Jayapura, tapi ada juga yang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua,” jelas Henock Puraro dibalik telepon selulernya, Rabu (6/1/2021) sore ketika di hubungi.

Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Mas Poer ini menyampaikan, dari dua tempat ijin yang di maksud ada ijin bobot groston kapal yang di gunakan oleh CV. Barakuda itu berapa, sehingga di situ ada ketentuan-ketentuan teknis yang kesemuanya berada di Perangkat Daerah (PD) teknis, apakah di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura atau di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.

“Jadi di DPMPTSP hanya untuk ijin, contoh kalau dia bangun gudang penampungan, maka Ijin Membuat Bangunan (IMB) untuk gudang, kemudian lingkungan penampungan ada membuat dampak contoh air dari limbah ikan itu kemana. Nah, itu yang berurusan di DPMPTSP,” katanya.

Mengenai jumlah budget penangkapan ikan dan penjualannya, kata Henock Puraro bukan kewenangan DPMPTSP, sehingga pihaknya sendiri akan mengecek kembali ijin beroperasi CV. Barakuda yang mengangkut hasil tangkapan laut di wilayah Kabupaten Jayapura terutama wilayah Demta, Ravenirara, Depapre dan Yokari sejak 2017 lalu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari PAN, Eymus Weya, ST, mempertanyakan pemasukan daerah dari beroperasinya CV. Barakuda di wilayah perairan Kabupaten Jayapura, padahal seluruh hasil tangkapan CV. Barakuda dikirim ke luar negeri.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here