SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal Kabupaten Jayapura Tahun 2022 bagi pelaku usaha di Kabupaten Jayapura, bertempat di Ballroom Horison 6 Lantai 3 Hotel Horex, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 14 November 2022.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., melalui Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan, bahwa selama ini fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal tidak dapat berjalan secara optimal, karena kurangnya pemahaman terhadap aturan dan ketentuan penanaman modal, kesulitan para pelaku usaha dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) termasuk pelaporannya berupa laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang saat ini dilakukan secara online.
“Oleh karena itu, diharapkan melalui kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan penanaman modal ini dapat memberi pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku tentang penanaman modal, dapat belajar tentang cara memproses izin berusaha dengan menggunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) dalam bentuk kegiatan simulasi dan cara melaporkan kegiatan penanaman modal badan usaha secara online,” jelas Giri Wijayantoro dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, dirinya mengharapkan, dapat tercapai target terkait meningkatnya realisasi penanaman modal, meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal dan meningkatnya kualitas fasilitasi penyelesaian masalah pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.
“Sebagai wujud dukungan dan keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan meningkatkan perluasan penanaman modal dilakukan dengan adanya kebijakan penyederhanaan jalur administrasi pengurusan izin berusaha dan pemberian insentif pajak, serta pemanfaatan teknologi aplikasi dalam proses penerbitan izin. Sehingga akan memberikan kemudahan dalam mengembangkan usaha dan memperoleh izin berusaha dengan nyaman, cepat, tepat dan transparan,” paparnya.
Di akhir sambutannya, Wabup Giri menyampaikan ucapan terimakasih kepada para narasumber dan para pelaku usaha yang telah menyediakan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga dengan kerjasama yang baik diharapkan kegiatan ini memberi dampak peningkatan penanaman modal di Bumi Kenambai Umbai.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura Delila Giay kepada wartawan media online ini menyampaikan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal berlangsung selama sehari. Kegiatan tersebut diikuti 30 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Para peserta koordinasi dan sinkronisasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal ini dari para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Jayapura. Jadi, para pelaku usaha ini ada yang punya PT, CV hingga yang memiliki usaha mikro. Intinya, yang kami undang ini sebanyak 30 orang pelaku usaha yang memiliki NIB dan terdaftar di aplikasi OSS,” ujar perempuan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memfasilitasi penanaman modal dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Jayapura.
Adapun materi yang disampaikan pada acara tersebut adalah sebagai berikut : Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Perizinan Berusaha dengan narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Pemanfaatan Ruang (RDTR) dalam Perizinan Berusaha dengan narasumber dari Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Proses Perizinan Berusaha dengan KKPR dari ATR/BPN Kabupaten Jayapura.
Kemudian, materi tentang Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, serta Pembuatan dan Perubahan Akta Pendirian Perusahaan dan Penerbitan AHU dari Notaris atau PPAT.