Selasa, Desember 31, 2024

152 Bidang Tanah Aset Pemkab Jayapura Belum Bersertifikat

SENTANI, jayapurakab.go.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, SE, mengatakan, Pemkab Jayapura memiliki aset tanah hingga 2021 sebanyak 274 bidang tanah yang telah memiliki pelepasan adat.

Sebanyak 96 bidang tanah (juga sudah ada pelepasan adat) telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemkab Jayapura, sedangkan di tahun 2021 ini ada 28 bidang tanah (ada pelepasan adat) yang akan diusulkan ke BPN tuk disertifikatkan dan sebanyak 152 bidang tanah yang belum disertifikatkan.

“Sekarang aset-aset kita khususnya di Kabupaten Jayapura agar legalitasnya lebih kuat, sehingga tim KPK tanyakan itu berapa yang sudah disertifikatkan. Selama ini kan hanya pelepasan saja, karena itu saya sampaikan ke mereka kalau di Papua itu pelepasan sudah cukup kuat juga,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021).

Bidang tanah ini semuanya sudah ada pelepasannya. Namun ada 180 bidang tanah yang belum diproses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke Kantor BPN/ATR Kabupaten Jayapura.

“Walaupun ada sertifikat, kalau tidak ada pelepasan juga kayaknya kurang sempurna. Tapi, itu kan secara nasional untuk legalitas suatu bidang tanah itu harus ada sertifikat,” katanya lagi.

“Dari 274 bidang tanah yang memiliki pelepasan itu yang sudah disertifikatkan itu ada 96 bidang tanah, dan nanti ditambah lagi sekitar 28 bidang tanah di tahun ini yang kita usulkan ke BPN untuk disertifikatkan yang juga pelepasannya sudah ada. Jadi di tahun ini sisa 152 bidang tanah yang belum disertifikatkan, karena ini juga konsekuensinya kita harus siapkan anggaran. Di mana, kemarin itu untuk sertifikat tanah kurang lebih sekitar 1 miliar rupiah dan ditambah tahun ini sekitar 300-an juta,” jelas Subhan menambahkan.

Lanjut Subhan mengatakan, program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR (Pekerjaan Rumah) yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Jayapura ini bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak selalu menjadi temuan atau sorotan baik dari KPK maupun BPK.

Selanjutnya, Subhan menyampaikan proses pensertifikatan ini melihat kemampuan anggaran daerah. “Namun, proses pensertifikatan ini bisa secepatnya tuntas karena kita selalu dorong dan juga melihat kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here