Rabu, Desember 25, 2024

11 Ormas atau LSM Terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir

SENTANI, ppid.jayapurakab.go.id – Dari total 323 organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan, serta perkumpulan-perkumpulan yang terdata di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, ternyata hanya 11 Ormas, LSM atau Yayasan yang masih aktif dan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir di ruang kerjanya, Jumat, 30 September 2022.

Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura mengungkapkan bahwa ada sekitar 323 organisasi masyarakat atau Ormas yang tercatat. Namun organisasi yang aktif dan memiliki SKT hanya sekitar 11 Ormas.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan Ormas itu terdiri dari LSM, OKP, yayasan dan perkumpulan-perkumpulan. Sejauh ini, jumlah Ormas cukup banyak di Bumi Kenambai Umbai.

“Menyangkut dengan jumlah organisasi masyarakat dari berbagai macam elemen itu berdasarkan data yang ada di kami sampai dengan September 2022 ini belum terjadi perubahan yang signifikan. Di mana, berdasarkan hasil rekapitulasi kami di Kesbangpol, dari 19 Distrik yang ada di daerah ini untuk jumlah organisasi masyarakat itu ada sekitar 323 ormas. Namun dari 323 ormas itu, persyaratan-persyaratan yang masih aktif dan memenuhi syarat itu ada 11 organisasi masyarakat,” ujarnya.

“Jadi, peningkatan untuk organisasi masyarakat yang aktif di daerah ini hanya satu ormas saja. Karena di tahun lalu untuk organisasi yang aktif itu hanya 10 ormas dan di tahun 2022 ini ada 11 ormas, sehingga hanya bertambah satu organisasi yang aktif. Sementara, untuk organisasi masyarakat yang tidak aktif itu ada 273 ormas. Dan dari 273 ormas itu, ada sekitar 41 ormas yang sedang melengkapi persyaratan,” tambah pria yang akrab disapa Toffir ini.

Dari total 323 organisasi masyarakat yang terdata tersebut, terdapat ada 47 paguyuban-paguyuban.

Toffir menyebutkan, ormas yang terdaftar di Kesbangpol itu sudah memiliki persyaratan yang lengkap, mempunyai legalitas ormas, serta memiliki SKT.

“Kalau ormas yang sudah terdaftar resmi, itu berarti dari pemerintah melalui Kesbangpol mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT. Dari 273 ormas yang tidak aktif, beberapa waktu lalu itu sudah pernah terdaftar dan juga memiliki SKT. Namun, di dalam perjalanannya atau kepengurusan setiap ormas itu dibatasi oleh masa bhakti atau periode. Kenapa 274 ormas itu tidak terdaftar, karena masa kepengurusannya sudah selesai. Nah, seharusnya itu mereka mengurus atau melengkapi persyaratan ulang ke kami agar tetap terdaftar,” sebutnya.

Diperkirakan, jumlah ormas yang belum terdata itu mencapai ratusan. Karena, sebagai besar ormas tidak melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.

“Untuk itu, kami minta pengurus ormas, LSM, yayasan dan perkumpulan-perkumpulan agar aktif datang melapor ke kami dan harus mempunyai SKT. Ormas-ormas ini ada yang melakukan aktivitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, serta bergerak di sektor kepemudaan,” ucapnya.

Semua keberadaan ormas harus diketahui sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Sejauh ini, Badan Kesbangpol sudah melakukan upaya-upaya mengajak ormas agar menyampaikan informasi terkait kepengurusan organisasinya.

“Hal ini penting mengingat dinamika di masyarakat Kabupaten Jayapura yang heterogen. Tidak menutup kemungkinan ada kegiatan yang harus diawasi,” ucap Toffir.

Badan Kesbangpol tidak ingin ada penyebaran paham-paham radikalisme dan terorisme di Bumi Kenambai Umbai. Di samping itu, Badan Kesbangpol ingin melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

“Apabila sudah diketahui, kita bisa bersama-sama menyukseskan program Pemkab Jayapura. Di samping itu, aktivitas ormas ini dapat berjalan dengan baik,” harap pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

Share to

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here